
Assalamualaikum Wr. Wb.
Memperhatikan arahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023, maka UPTD SMP Negeri 1 Labang akan melaksanakan hal tersebut dengan 4 Jalur, yaitu :
- Jalur Prestasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Kepindahan Orang Tua
- Jalur Zonasi.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
Syarat-Syarat Pendaftaran :
- Berusia maksinal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki Ijasah SD/MI atau Surat Keterangan Lulus
- Memiliki Kartu Susunan Keluarga
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional.
- Memiliki Akte kelahiran
- Kartu Indonesia Anak jika ada
Tata cara Pendaftaran :
- Setiap pendaftar mengisi Formulir Lampiran 1 yang disediakan panitia
- Pendaftaran dilakukan secara perorangan/kolektif, dengan menyerahkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto kopi ijazah yang disahkan sebanyak 2 lembar dan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Lulus Asli
- Foto kopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebanyak 2 lembar.
- Foto kopi Kartu Susunan Keluarga (KSK) sebanyak 2 lembar,
- Foto kopi Akte Kelahiran sebanyak 2 Lembar
- Foto kopi KTP Orang tua masing-masing 2 lembar
- Foto kopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
- Photo Hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 8 lembar.
- Berkas dimasukkan dalam stofmap berwarna merah.
3. Pendaftaran melalui off-line dilakukan secara kolektif dan secara on-line.
Jadwal Kegiatan Penerimaan Siswa Baru :
- Waktu Pendaftaran dan verifikasi data : 27 Juni – 7 Juli 2022
- Pengolahan data : 8 – 9 Juli 2022
- Pengumuman : 11 Juli 2022
- Daftar Ulang : 12 – 14 Juli 2022
- Hari Masuk pertama Sekolah Tapel. 2022/2023 : 18 Juli 2022
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) : 18 – 20 Juli 2022
- Tempat Pendaftaran :
- Off-line : Gedung SMP Negeri 1 Labang
- On-line : smpn1labang.sch.id
Lain-lain :
- Seleksi Peserta Jalur Prestasi dilakukan menurut raport dan piagam penghargaan yang dimiliki.
- Seleksi peserta Jalur Zonasi dilakukan menurut nilai SKL ( US )
- Calon peserta dari luar Kabupaten Bangkalan, harus melampirkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten setempat dan yang dari luar Propinsi Jatim harus melampirkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Propinsi setempat.
- Persyaratan diatas harus dilengkapi, dan apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan.
- Setiap sekolah asal calon siswa supaya melakukan pendaftaran secara kolektif yang diwakli oleh Guru dari masing-masing lembaga.
Atas perhatian dan kerjasamanya baik kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Untuk Brosur dan Formulir dapat di download pada link di bawah ini :